BANYUWANGI - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, tahun 2013 memasuki tahap baru. Kepala Desa Taman Suruh, Ferdinard B, Iwannowsky, ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus Prona.
Dia diduga menerima gratifikasi atas program yang dijalankan di desanya tersebut. Didampingi kuasa hukumnya, Jaenuri, Ferdinard datang ke kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi pukul 09.00. Sebelum dia datang, puluhan massa yang merupakan penduduk di Desa Tamansuruh lebih dulu datang ke kejaksaan.
Mereka datang secara khusus untuk memberikan support kepada kepala desanya tersebut. Salah seorang warga Tamansuruh, Purwadi, menuturkan program Prona di desanya tidak ada masalah. Malah banyak penduduk yang merasa terbantu dengan keberadaan program itu.
Dia pun meminta agar Badan Pertanahan...