BANGOREJO-Diduga dibuat untuk bermain judi, warung milik Pak Lik, di Dusun Kedungagung, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, digerebek oleh anggota polsek setempat kemarin (20/11). Dua warga yang diduga ikut main judi, berhasil ditangkap.
Kedua pejudi yang kini dijebloskan ke ruang tahanan polsek, itu adalah Wagiran alias Teplung, 45, warga Dusun Kedungagung, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, dan Suryadi, 24, asal Dusun Pasembon, Desa Sambirejo. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti (BB) berupa dua set kartu remi.
Kapolsek Bangorejo, AKP Watiyo, melalui Kanitreskrim Aiptu Gatot KS, mengatakanterbongkarnya permainan judi itu setelah ada warga yang melapor ke polsek. “Ada laporan dari warga, kita langsung bergerak,” katanya. Setelah dilakukan penyelidikan, terang dia, warung milik Pak Lik itu ternyata sedang banyak orang.
Diantara mer...