BANYUWANGI - Spesialis pencuri hewan ternak yang ditangkap Satreskrim Polres Banyuwangi pekan lalu ternyata tidak hanya melibatkan empat pelaku. Dua penadahnya juga berhasil digulung resmob. Mereka adalah Darkoni, 41, warga Dusun Leces, Desa Gumuk, Kecamatan Licin, dan Subroto, 51, asal Dusun Sumber Manggis, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung.
Darkoni dan Subroto adalah penadah hasil kejahatan. Sebagian sapi dan kambing yang didapat dari 22 tempat kejadian perkara (TKP) langsung disembunyikan di sejumlah pasar hewan. Sapi dan kambing itu dijual dengan harga miring. Satu ekor kambing dijual Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
"Jualnya bervariasi. Kalau kambing bisa cuma Rp 1 juta," aku Subroto di Mapolres Banyuwangi kemarin. Dengan tertangkapnya Darkoni dan Subroto, berarti jumlah tersangka pencurian hewan ternak itu menjadi enam orang.
Sebelumnya, polis...