BANYUWANGI - Masih ingat kasus pembacokan yang terjadi di Dusun Kopenbayah, Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, awal Juli 2015 lalu? Insiden berdarah yang dilatar belakangi permasalahan asmara itu akhirnya sampai ke Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Roma Yulianto, 30, warga Dusun Kopenbayah, Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, yang duduk sebagai terdakwa diganjar hukuman lima bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Achmas Rasyid berpendapat terdakwa bersalah melanggar Pasal 351 ayat I KUHP tentang penganiayaan.
Berdasar alat bukti dan keterangan saksi di persidangan, hakim asal Makassar itu menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa. Pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa yang telah melukai korban itu menjadi unsur pemberat.
Unsur yang meringankan, terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, da...