DPT Amburadul, Gugat KPU Rp 10 M
BANYUWANGI - Gara-gara Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah, seorang warga menggugat KPU senilai Rp 10 miliar. Penggugat tersebut adalah Mohamad Amrullah, warga Desa Pondok Nongko, Kecamatan Kabat. Selain ditujukan kepada KPU (tergugat I), Amrullah juga menggugat kepala Dispendukcapil (tergugat III) dan bupati Banyuwangi (tergugat II).
Sidang perdana gugatan perdata kemarin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Endru Sonata, beranggota Achmad Rasyid dan Muswandar. Dalam gugatannya, Amrullah yang didampingi tiga penasihat hukunmya meminta kepada majelis hakim agar pemilihan bupati tanggal 9 Desember nanti ditunda.
Alasannya, sampai saat ini DPT masih dianggap bermasalah dan belum klir. Tidak sekadar ditunda, Amrullah dan kelompok pengacara muda Banyuwangi itu jug...