BANYUWANGI - Ini peringatan bagi para pengusaha menara seluler agar tidak mendirikan bangunan saat izin belum ada. Jika tidak, aparat terkait tidak akan segan-segan menghentikan paksa pembangunan dan menyegel menara tersebut.
Seperti yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi pagi kemarin (16/11). Petugas institusi penegak peraturan daerah (perda) itu menyegel menara seluler yang berlokasi di Lingkungan Rejosari, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi. Penyegelan itu dilakukan dengan cara memasang garis Satpol PP.
Bukan itu. saja, petugas juga memasang papan bertuliskan, Bangunan ini Disegel Karena Tidalk memiliki lzin Mendirikan Bangunan Berdasar Perda No. 14 Th 2011 Tentang Retribusi Izin Tertentu”. Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai, mengatakan penyegelan itu dilakukan lantaran menara seluler tersebut melanggar Perd...