Polres Deadline Dua Bulan

Penambang Diberi Kelonggaran Urus Izin

BANYUWANGI - Pelaku usaha pertambangan di Banyuwangi tampaknya harus bersiap-siap menutup usahanya. Peringatan itu datang dari Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama. Dia menegaskan penambang pasir wajib menghentikan kegiatannya bila tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Peringatan orang nomor satu di jajaran ke- polisian itu disampaikan dalam sosialisasi izinpertambangan galian C di Gedung Wanita Paramitha Kencana sore kemarin. Bastomi mendeadline pemilik tambang dua bulan agar mengurus izin.

"Nanti setelah dua bulan kita cek lagi. Bila belum mengurus, maka wajib ditutup," tegasnya. Bastoni menambahkan, kebijakan ini merupakan solusi terbaik agar tidak muncul kegaduhan. Tujuannya pun jelas agar kesinambungan roda pembangunan yang tengah berlangsung tidak terhenti.

Se...

Polres Deadline Dua Bulan Polres Deadline Dua Bulan Reviewed by Dwi on 17.39.00 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.