PURWOHARJO - Dicurigai jualan togel, Ari Samiran, 55, asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, ditangkap polisi sekitar pukul 15.00 sore kemarin (29/10). Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa selembar kupon togel, telepon seluler (ponsel) merek Nokia, dan uang tunai Rp 459 ribu.
“Tersangka dan BB kita amankan di polsek,” cetus Kapolsek Purwoharjo AKP Ali Ashari. Dalam keterangannya kepada polisi, tersangka mengaku menjual togel dengan dua cara, yakni melalui ponsel dan secara manual.
“Manual itu artinya si penombok didatangi pelaku,” terangnya. Mengenai transaksi judi melalui ponsel itu, polisi masih memperdalam pemeriksaan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah pelaku masuk jaringan Singapura ataukah jaringan lain.
“Hasil judi togel ini katanya paling sedikit Rp 200 ribu,” ungkapnya. Kapolsek Ali ...