BANYUWANGI - Nasib Kepala Desa non aktif Badean, Mohamad Ikhsan, sebagai terdakwa kasus pungutan liar Prona semakin jelas. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin, pria yang akrab disapa Ikhsan itu dijatuhi vonis penjara selama 1,4 tahun.
Selain dikenai pidana penjara, Ikhsan juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Bila tidak bisa membayar dia wajib menggantinya dengan kurungan selama dua bulan. Hakim Tipikor menilai terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 11 dan 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Putusan yang dijatuhkan terhadap Ikhsan sejatinya lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Ikhsan dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi putusan kuasa hukumnya masih pikir- pikir. Dalam tem...