BANYUWANGI - Peringatan kepada para pemilik dan pengelola tempat karaoke di Banyuwangi. Toleransi agar menyesuaikan bangunan, jam operasional, dan segala ketentuan tentang tempat hiburan, sebagaimana yang diatur Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2014 akan berakhir November mendatang.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam perda tersebut adalah tempat karaoke harus transparan dan dapat dilihat dari luar. Dinding bangunan bagian depan dan pintu terbuat dari kaca, serta menggunakan lampu penerangan yang permanen dan tidak menggunakan lampu remang-remang.
Meski Nomor 10 Tahun 2014 tersebut telah diundangkan pada 29 Oktober 2014 lalu, pemkab memberi toleransi kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk menyesuaikan tempat usahanya itu sesuai perda. Toleransi tersebut diberikan selama satu tahun atau sampai akhir Oktober 2015.
Bup...