BANYUWANGI - Banyak lokasi sepi yang jadi favorit pelaku penyalahgunaan narkoba untuk melakukan transaksi. Seperti sebuah jembatan di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, ini. Kali ini petugas Satuan Resnarkoba Polres Banyuwangi berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu (SS) di jembatan sepi Desa Jajag tersebut.
Tersangka pengedar barang haram yang ditangkap itu adalah Sampurna Effendi, 44, warga Dusun Jagalan, Desa/Kecamatan Rogojampi. Dari tangannya, polisi mengamankan buku tabungan dan uang tunai Rp 2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Penangkapan Effendi itu merupakan pengembangan atas tersangka Mohamad Saroni alias Mat, 45, warga Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Saroni dan Effendi selama ini memang tidak saling kenal. Meski tidak kenal, hal itu tidak menyurutkan keduanya menjalankan bisnis haram tersebut.