BANYUWANGI - Perkembangan teknologi yang semakin maju rupanya membuat pelaku kejahatan semakin kreatif. Seolah tidak ingin ketinggalan zaman, jaringan internet dan jejaring sosial mereka gunakan untuk melakukan tindak kriminal.
Seperti bisnis terlarang yang dijalani lis Handayani, 32, warga Perum Mas, Gading Permai, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Perempuan itu menjalankan praktik haram lewat media sosial. Dia kulakan narkoba jenis sabu-sabu lewat internet.
Sayang, sebelum menikmati uang hasil penjualan sabu-sabu, perempuan itu diciduk Satuan Resnarkoba Polres Banyuwangi. Dia ditangkap di sebuah rumah di Dusun Muncar, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi lis ditangkap atas pengembangan satu pelaku lain.
Tersangka yang mencokot lis adalah Agus Supriyanto, 35, warga Dusun Patoman Timur, Desa Patoman, Kecamatan Rogojampi. Sebelumn...