KALIPURO - Seorang yang diduga pelaku tindak pidana penggelapan di wilayah kerja Polresta Surabaya tertangkap pukul 07 .30 Kamis (15/10) kemarin. Penangkapan orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Surabaya itu dilakukan petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KPT) saat pelaku melintas tepat di depan markas polisi yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Desa Ketapang, tersebut.
Berdasar data yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, DPO yang berhasil ditangkap tesebut bernama Bambang Supriatna alias Samuel, 46. Yang bersangkutan adalah warga ber-KTP Kalisari Dharma, Kelurahan Mulyorejo, Surabaya.
Sesuai LP/875/B/VI/2015/SPKT/Jatim/ yang dikeluarkan Polresta Surabaya, Bambang adalah DPO Polresta Surabaya 13 Oktober 2015. Bambang merupakan pelaku tindak pidana pengelapan dalam jabatan yang menyebabkan orang lain rugi senilai Rp 470 juta.