GENTENG – Kasus FK, bocah berusia empat tahun yang penuh bekas luka menggelinding ke ranah hukum. Polisi akhirnya menetapkan Masudi Ari, warga Desa Sragi, Kecamatan Songgon, sebagai tersangka. Dia merupakan orang tua yang bertanggung jawab sebagai orang tua (ortu) asuh bocah tersebut.
Kepada wartawan Jawa Pos Radar Genteng, Kapolsek Singojuruh AKP Priono mengakui bahwa Masudi Ari ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kata AKP Priono, penyidik polsek juga sudah memintai keterangan empat saksi kasus itu.
Bahkan, polisi telah menahan orang tua asuh FK untuk kepentingan penyidikan. “Kami telah memeriksa saksi empat orang,” jelasnya kemarin (12/10). Kapolsek Priono menambahkan, penyidikan kasus ini akan berlanjut. Hingga sore kemarin, penyidik masih menunggu hasil visum yang dilakukan RSUD Genteng.
“Kita mau lihat visum, tapi masih belum keluar...