BANYUWANGI - Tidak sampai 20 menit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi membereskan enam warung pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kalipuro, kemarin (11/1).
Sekitar 15 personel Satpol PP didampingi forum pimpinan keaamatan (forpimka) terpaksa membongkar warung yang berdiri di atas saluran drainase dan bahu jalan tersebut. Beberapa perkakas disita dan dibawa ke markas Satpol PP di Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Kepala bidang ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat Satpol PP, Agus Wahyudi, mengatakan pemilik barang yang disita bisa mengambil kembali dengan syarat membuat surat pernyataan tidak mendirikan bangunan permanen di tempat semula.
Agus mengatakan, sejumlah PKL sudah memiliki ganti tempat yang baru saja disewa. "Ada yang sudah punya tempat ganti. Cuma belum dibersihkan saja,"...