BANYUWANGI - Tabir tragedi kematian Sugiatik, 35, warga Dusun Tembakon, Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, yang diduga tewas bunuh diri mulai dibuka di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin. Terdakwa kasus itu, Istriyono, 42, yang juga suami Sugiatik, kemarin mulai diadili.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Hary Utomo tersebut, Istriyono didakwa pasal berlapis. Dakwaan primer, dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bila terbukti bersalah, maka hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati, siap menunggu.
Dalam dakwaan subsider, Istriyono didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Bila pasal itu terbukti, Istriyono bisa mendekam di sel tahanan paling lama 15 tahun penjara. Guna membuktikan kedua pasal tersebut, jaksa telah memanggil beberapa saksi.