ROGOJAMPI - Petugas gabungan dari Polres Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi, menertibkan sejumlah tambang pasir atau galian C yang tidak mengantongi izin di Kecamatan Rogojampi dan Kecamatan Srono kemarin (26/1).
Dalam operasi bersama yang dimulai pukul 11.00 itu, ada empat titik tambang pasir yang di tertibkan. Empat lokasi itu milik Edwin Winarso, 48, di Dusun Patoman, Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi, dan dua tambang galian C di Desa Karangrejo, Kecamatan Rogojampi, milik Budi dan milik H. Sudarsono.
Satu tambang pasir lagi lokasinya masuk wilayah Dusun Plembangrejo, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, dikelola Bambang Sutrisno. Dengan mengendarai tiga mobil, petugas gabungan itu langsung menyasar ke lokasi galian C di Dusun Patoman, Desa Watukebo.