BANYUWANGI - Mantan Ketua Gerakan Anti-Narkoba (Granat) Banyuwangi, Rio Rosano Hansa, divonis empat tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. Adik kandung penyanyi legendaris Banyuwangi, Emilia Contessa, itu dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Dalam persidangan tersebut, Rio dinilai bersalah melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 Unda...
Simpan Narkoba, Mantan Ketua Gerakan Anti-Narkoba divonis 4,8 Tahun Penjara
Reviewed by Dwi
on
18.44.00
Rating: