SRONO - Diduga digunakan arena bermain judi, tempat biliar milik Pono, 49, di Dusun Blangkon, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, digerebek anggota Polsek Srono Kamis malam (21/1). Dalam operasi itu, dua pelaku berhasil digaruk.
Kedua pelaku judi biliar yang kini masih menjalani pemeriksaan di polsek itu adalah Ade Suryadi, 38, dan Samsudin, 39, warga Dusun Blangkon, Desa Kebaman. Di lokasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) meja biliar, satu set kartu remi, papan skor, 15 bola biliar, segitiga kayu, enam batang stik biliar, dan uang tunai Rp 75 ribu.
“Semua BB kita sita,” terang Kapolsek Srono, AKP Ali Masduki. Terungkapnya permainan judi itu setelah polisi mendapat informasi dari warga. Dalam laporannya, warga resah karena biliar yang berlangsung hingga larut malam itu sering dijadikan ajang taruhan.
“Dari laporan itu kita l...