Pengunjung Harus Bayar Rp 3.000 per Orang
LICIN - Pengunjung wisata Gunung Ijen harus menyiapkan uang tambahan jika ingin ke Ijen. Selain harus bayar tiket di pintu masuk Paltuding, pengunjung kini harus membayar retribusi Rp 3.000 per orang di pos pungutan. Pos pungutan retribusi itu berdiri di dekat lapangan Jambu, Desa Tamansari, Kecamatan Licin.
Pos tersebut dijaga Linnas secara bergiliran dan sejumlah aparat keamanan. Rupanya, kewajiban bayar retribusi itu sudah berlaku sejak Desember 2015 lalu. Ada yang janggal dari kebijakan mewajibkan wisatawan bayar retribusi tersebut.
Sebab, lokasi yang dilewati tersebut adalah jalan provinsi. Sesuai aturan, sepanjang jalan provinsi tidak boleh ada penarikan retribusi. Anehnya lagi, pengunjung harus merogoh kocek dua kali. Pertama di pos retribusi dan kedua sewaktu hendak naik ke Ijen.