ROGOJAMPI - Camat Rogojampi, Lukman Hakim, akhirnya mengirimkan surat rekomendasi kepada Kepala Desa (Kades) Aliyan, Sigit Purnomo, agar mencabut surat keputusan (SK) pemberhentian dua kepala urusan (kaur) desa kemarin (12/1).
Surat rekomendasi itu dikeluarkan setelah tim monitoring yang dibentuk camat melaporkan hasil investigasi di lapangan, diantaranya melakukan klarifikasi kepada kades beserta staf, BPD, LPMD, dan tokoh masyarakat.
Tim monitoring yang terdiri atas Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa, Purwito, dan Kasi Tata Pemerintahan, Adi Wibowo, yang dibantu dua staf kecamatan, Supriyadi dan Waris, menemukan banyak kejanggalan. Salah satunya, isi SK pemberhentian yang dibuat Kades Aliyan, Sigit Purnomo, tidak memiliki dasar hukum yang tepat.
“Tim monitoring sudah membuat laporan, dan sudah kami kirimkan surat rekomendasi kepada Kades...