GAMBIRAN - Diduga menjual minuman keras jenis arak, dua rumah milik Heri alias Petek, 36, warga Dusun Yosowinangun, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, dan Sigit Wicaksono, 35, asal Dusun Petahunan, Desa Jajag, digerebek anggota Polsek Gambiran kemarin (8/9).
Dalam operasi itu, polisi berhasil menyita 30 botol bekas minuman mineral berisi arak. Semua botol minuman memabukkan itu, oleh polisi diamankan di polsek. “Setiap rumah kita menyita 15 botol minuman mineral, jadi semua ada 30 botol miras jenis arak,” cetus Kapolsek Gambiran, AKP Suwanto Barri, melalui Kanitreskrim Ipda Agus Priyono.
Kedua penjual arak itu, terang Kanitreskrim, diproses hukum dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring). “Kedua penjual miras itu bukan kali ini saja rumahnya digerebek, makanya kita tipiring,” katanya. Berdasar keterangan kedua penjual miras, jelas dia, arak itu didatangkan dari Bali.