BANYUWANGI - Dua oknum personel Polres Banyuwangi, Aipda ME dan Briptu RD, tampaknya bisa sedikit bernapas lega. Bayang-bayang pemecatan yang berpotensi terjadi pasca penangkapan keduanya oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jawa Timur atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,5 gram bisa jadi masih jauh.
Perkembangan penyelidikan, keduanya dianggap sebatas pemakai Sabu-Sabu. Atas kondisi tersebut, Aipda ME dan Briptu RD langsung dilayar menuju panti rehabilitasi narkoba di lawang, Malang. Direncanakan, keduanya akan menjalani masa pemulihan di pusat rehabilitasi pecandu dan pengguna narkoba tersebut.
Selain dianggap pengguna, barang bukti yang relatif kecil disebut menjadi salah satu alasan keduanya menjalani masa rehabilitasi. Pengiriman ke panti rehabilitasi itu tentu saja menjadi pengalaman yang tidak asing bagi Aipda ME.
Sebab, sebelumnya, mantan an...