45 Pasangan Menikah Ulang

PURWOHARJO - Sebanyak 45 pasangan suami istri (pasutri) mengikuti sidang isbat nikah yang digelar di kantor Kecamatan Purwoharjo kemarin (9/10). Pasangan yang melangsungkan nikah ulang itu hampir semua berusia lanjut, bahkan ada  yang sudah memiliki cucu.

 Pasutri yang mengikuti sidang  isbat nikah itu sebenarnya sudah  pernah menikah. Tetapi, pernikahannya  itu dilakukan secara siri dan tidak tercatat di kantor urusan  agama (KUA) dan tidak memiliki  buku nikah. "Semua biaya nikah gratis karena ditanggung pemerintah,” cetus Wakil  Ketua Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, H. Mohammad Khozin.

Menurut Khozin, sidang isbat nikah yang dilaksanakan PA Banyuwangi itu diikuti 45 pasutri. Mereka berasal  dari enam kecamatan, yakni Kecamatan Purwoharjo, Tegaldlimo, Bangorejo, Siliragung, Cluring, Srono, dan Pesanggaran. “Cuma kita pusatkan  di Purwoharjo,” katanya.

Baca selengkapnya

45 Pasangan Menikah Ulang 45 Pasangan Menikah Ulang Reviewed by Dwi on 19.07.00 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.