PURWOHARJO - Sebanyak 45 pasangan suami istri (pasutri) mengikuti sidang isbat nikah yang digelar di kantor Kecamatan Purwoharjo kemarin (9/10). Pasangan yang melangsungkan nikah ulang itu hampir semua berusia lanjut, bahkan ada yang sudah memiliki cucu.
Pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah itu sebenarnya sudah pernah menikah. Tetapi, pernikahannya itu dilakukan secara siri dan tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA) dan tidak memiliki buku nikah. "Semua biaya nikah gratis karena ditanggung pemerintah,” cetus Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, H. Mohammad Khozin.
Menurut Khozin, sidang isbat nikah yang dilaksanakan PA Banyuwangi itu diikuti 45 pasutri. Mereka berasal dari enam kecamatan, yakni Kecamatan Purwoharjo, Tegaldlimo, Bangorejo, Siliragung, Cluring, Srono, dan Pesanggaran. “Cuma kita pusatkan di Purwoharjo,” katanya.