BANYUWANGI - Sidang kasus pencurian disertai kekerasan yang menimpa keluarga pengusaha cold storage, Tjipta Soejarwo Tjoek alias Papi Juan, akhirnya sampai pada pembacaan tuntutan kemarin. Dua terdakwanya, Sugiarto alias Bayu, 45, dan Imam Brekele, 43, di tuntut berbeda oleh jaksa penuntut umum.
Dalam sidang tersebut, Sugiarto dituntut hukuman 24 bulan dan Imam Brekele dituntut 14 bulan pen jara. Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Syafudin Zuhri itu, jaksa penuntut umum (JPU) Agus Suhairi mendasarkan tuntutan tersebut pada Pasal 356 KUHP.
Atas keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap di persi dangan, jaksa asal Kertosari itu menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing 24 bulan dan 14 bulan penjara. JPU setidaknya mempertimbangkan sejumlah kondisi yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Pertimbangan yang meringankan, terdakwa ...