BANYUWANGI - Menjamurnya radio komunitas ilegal di Banyuwangi membuat Balai Monitor (Balmon) Provinsi jawa Timur turun tangan. Bersama tim gabungan yang terdiri atas Kepolisian Daerah (Polda), Komando Daerah Militer (Kodam), Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi, dan Satpol PP, kemarin Balmon menyisir radio komunitas (rakom) yang tidak berizin.
Penertiban radio ilegal kali ini fokus di18 tempat kejadian perkara (TKP) di dua kecamatan. Di sekitar Rogojampi sebanyak sembilan TKP dan sembilan TKP di Kecamatan Srono . ”Kali ini kita fokuskan di TKP yang dekat dengan bandara dulu.
Soalnya pihak Bandara Blimbingsari sudah bolak-balik komplain ke kita," beber Mujiyono, koordinator pejabat fungsional Balmon Surabaya, di konfirmasi Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin (30/9). Selama dua hari, yakni Selasa-Rabu kemarin, ada sebelas Instrumen yang diamankan tim gabungan.