BANYUWANGI - Kalangan anggota DPRD Banyuwangi tampaknya tengah pening memikirkan realisasi bantuan yang disalurkan melalui program jaring aspirasi masyarakat (jasmas). Sebab, menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (bicndngri) Nomor 900/4627/5), mayoritas dana jasmas yang telah dianggarkan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2015 tidak bisa dicairkan.
Sekadar diketahui, SE Mendagri Nomor 900/ 4627/ SI itu merupakan penajaman Pasal 298 ayat(5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dalam SE tersebut ditegaskan, belanja hibah hanya dapat diberikan ke badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berbadan hukum Indonesia.
Di sisi lain, sebagian besar jasmas anggota DPRD Banyuwangi disalurkan kepada kelompok masyarakat yang belum berbadan hukum. Irformasi yang berhasil dikumpulkan jawa Pos Radar Ban...