Kemen PPPA Dorong Prores Hukum Kasus Pemerkosaan Remaja 17 Tahun di Wisata Pulau Merah

Kemen PPPA Dorong Prores Hukum Kasus Pemerkosaan Remaja 17 Tahun di Wisata Pulau Merah
Kemen PPPA dan UPT Perlindungan Anak DP3AK Prov Jatim Ditemui Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan, Selasa (07/05). Foto : Jaenudin Banyuwangihits.id

Banyuwangihits.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dorong Polresta Banyuwangi, berikan kepastian hukum korban pemerkosaan dua pria di wisata Pulau Merah, Selasa (06/05/24).

Melalui Asisten Deputi Layanan Anak Kemen PPPA Lany Ritonga menyatakan, kepastian hukum secara profesional harus didapatkan remaja 17 Tahun korban pemerkosaan di wisata yang tersohor di Kabupaten Banyuwangi. Terlebih penegakan hukum juga harus sesuai Undang Undang yang berlaku.



“Apapun yang terjadi diluar proses hukum yang berjalan tidak bisa mengaburkan aturan perundangan yang sudah berlaku,” tegas Lany usai mendatangi unit perlindungan anak P2TP2A Polresta Banyuwangi.



Asisten Deputi Layanan Anak Kemen PPPA menambahkan, kasus pemerkosaan juga masih dianggap sebagai kasus kelas dua, lantaran penanganan kurang optimal. Sehingga Kemen PPPA siap memberikan bantuan Polresta Banyuwangi dalam penindakan kasus pemerkosaan remaja 17 Tahun.

“Bila ada kendala-kendala yang dihadapi oleh Polres karena hal ini masih dalam tingkat penyidikan di tingkat Polres. Tentunya jika kekurangan ahli atau dalam hal pemeriksaan butuh bukti-bukti pendukung tentunya kami siap mengakomodir,” terang Lany.



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

https://www.kabarbanyuwangi.info/kemen-pppa-dorong-prores-hukum-kasus-pemerkosaan-remaja-17-tahun-di-wisata-pulau-merah.html
Kemen PPPA Dorong Prores Hukum Kasus Pemerkosaan Remaja 17 Tahun di Wisata Pulau Merah Kemen PPPA Dorong Prores Hukum Kasus Pemerkosaan Remaja 17 Tahun di Wisata Pulau Merah Reviewed by Dwi on 19.49.00 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.