Petugas Gabungan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Unit Reskirim Polsek Pesanggaran saat Melakukan Pemeriksaan Terhadap Truk yang Diduga Bermuatan Kayu Jati Ilegal, di Kecamatan Pesanggaran, Rabu (08/05/24). Foto : Jaenudin Banyuwangihits.id
Banyuwangihits.id – Ungkap kasus ilegal loging kembali dilaksanakan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Setidaknya 83 batang kayu jati olahan dan glondongan diamankan petugas gabungan Perhutani dan Polsek Pesanggaran, Polresta Banyuwangi, Rabu (08/05/24).
Bermula dari pengaduan masyarakat pada Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) KPH Banyuwangi Selatan terdapat truk bermuatan kayu jati diduga ilegal di Dusun Silir Baru Blok Njepit, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Selanjutnya kordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pesanggaran guna melacak tindak pidana UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasa Perusakan Hutan.
“Tak berselang lama truk terdeteksi melintas di pemukiman warga tepatnya di Desa Sumberagung,” ucap ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo.
Saat itu pula petugas gabungan melakukan pemberhentian dan pengecekan dokumen kepemilikan kayu. Namun karena sopir truk berinisial SP (28) warga Lingkungan Pancoran, Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, tidak bisa menunjukan dokumen. Petugas langsung melakukan langkah-langkah lanjutan terhadap sopir truk tersebut.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
https://www.kabarbanyuwangi.info/diduga-bawa-kayu-jati-ilegal-sopir-truk-asal-kecamatan-glagah-diamankan-petugas-gabungan.html