Polisi menyita belasan botol miras di warung Mulyadi, di Desa Parijatahwetan, Minggu (11/2/2018).
BANYUWANGI - Sabhara Polsek Srono melakukan penggerebekan di warung milik Mulyadi, 45, di Desa Parijatahwetan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (11/2/2018). Penyebabnya yaitu karena pria tersebut menjual minuman keras (miras) jenis arak.
Dari warung Mulyadi polisi mengamankan 16 botol berisi arak. Barang bukti itu langsung disita dan diamankan ke mapolsek Srono.
Kapolsek Srono AKP Mulyono mengatakan, selain menyita barang bukti, pihaknya j...
Polisi Gerebek Warung Penyedia Miras
Reviewed by Dwi
on
18.24.00
Rating: