Edarkan Pil Koplo, Pemandu Lagu Diringkus Polisi

BANYUWANGI - Agnes Desviasari PH (23), seorang pemandu lagu di sebuah tempat karaoke ditangkap jajaran unit reserse kriminal Polsek Genteng. Dia diringkus lantaran terbukti mengedarkan obat Daftar G atau pil koplo tanpa menggunakan izin resmi.

Wanita muda asal Dusun Sidorejo Wetan, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi tersebut ditangkap di Jalan KH Wahid Hasyim, tepatnya di depan SMA 1 Genteng, Banyuwangi, Rabu (21/2/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Awalnya kita aman...

Edarkan Pil Koplo, Pemandu Lagu Diringkus Polisi Edarkan Pil Koplo, Pemandu Lagu Diringkus Polisi Reviewed by Dwi on 23.44.00 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.