Bupati Anas Minta PN Segera Eksekusi MOST

Seiring ditolaknya kasasi PT DGU oleh MA, Bupati Anas minta ke PN Banyuwangi untuk segera mengeksekusi MOST.

BANYUWANGI - Pemkab Banyuwangi akhirnya memenangkan gugatan sengketa pengelolaan Mall Of Sritanjung (MOST) dengan PT Dian Graha Utama (DGU). Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi yang diajukan PT DGU.

Dengan ditolaknya kasasi PT. DGU itu, maka Pemkab Banyuwangi secara otomatis memiliki hak penuh untuk mengelola mal yang di bangun mengunakan dana Anggaran Pendapatan dan Bela...

Bupati Anas Minta PN Segera Eksekusi MOST Bupati Anas Minta PN Segera Eksekusi MOST Reviewed by Dwi on 19.58.00 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.