Timbun Pangan Bisa Diproses Hukum

Ilustrasi

Polisi Bentuk Satgas Pangan

BANYUWANGI - Ini peringatan keras kepada pedagang, pengepul, atau pihak-pihak yang berkaitan dengan distribusi dan perdagangan bahan pangan. Jika tidak ingin berurusan dengan hukum, jangan sekali-kali melakukan penimbunan bahan pangan maupun sembilan bahan pokok (sembako).

Ya, menjelang Ramadan dan Lebaran tahun ini, jajaran kepolisian mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Satgas tersebut bertugas memantau peredaran dan ketersediaan bahan-bahan pangan.

Selain itu, Satgas Pangan juga bertugas mengantisipasi penimbunan bahan-...

Timbun Pangan Bisa Diproses Hukum Timbun Pangan Bisa Diproses Hukum Reviewed by Dwi on 16.57.00 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.