THR
Disnaker Buka Posko Pengaduan THR
BANYUWANGI – Untuk mengantisipasi perusahaan nakal yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko pengaduan.
Karena itu, jika perusahaan tidak membayar kewajiban THR, karyawan diminta untuk menyampaikan pengaduan ke Posko THR. Selain melakukan monitoring, Disnakertrans berharap dengan posko ini bisa lebih jeli melihat kondisi karyawan di lapangan.
“THR karyawan harus dibayar minimal H-7 Hari Raya Idul Fitri. Bagi yang sudah setahun lebih bekerja,” ungkap K...
THR Wajib Dibayar pada H-7 Lebaran
Reviewed by Dwi
on
17.47.00
Rating: