Ilustrasi Tempat Dugem
BANYUWANGI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali beraksi. Setelah menertibkan bangunan liar dan pedagang kaki lima yang melanggar aturan, kemarin malam (1/2) Satpol PP melakukan sidak di sejumlah tempat hiburan malam.
Tempat dugem tersebut dianggap melanggar aturan karena tutup sampai pukul 03.00. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2014 tentang penyelenggaraan tempat hiburan disebutkan, tempat karaoke harus tutup pukul 23.00.
Kenyataannya, banyak tempat hiburan yang tutup hingga pukul 03.00 dini hari. Dalam sidak kemairn, Satpol PP dibantu aparat TNI. Pada sidak kali ini Satpol...
Satpol PP Sidak Tempat Dugem
Reviewed by Dwi
on
16.47.00
Rating: