LICIN - Masih ingat dengan duel berdarah yang melibatkan tiga petani di Dusun Randuagung, Desa Kluncing, Kecamatan Licin, Banyuwangi, pada pertengahan November 2015 lalu? Kasus yang menggegerkan warga itu kini sudah dituntaskan berkasnya oleh penyidik Satreskrim Polsek Licin.
Tliga orang yang terlibat masalah ini sudah menyandang status sebagai tersangka. Tersangka pertama adalah Khaeropin, 44. Dia diduga menjadi tetsangka atas sejumlah luka yang dialami Payumin, 65, dan Siswandi, 44, dalam duel di tengah jwa-matang sawah itu.
Akibat tindakannya, Payumin menderita luka sabetan parang di bagian kepala belakang Siswandi mengalami luka di bagian tangan dan tubuh. Khaeropin dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain menetapkan Khaeropin sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan Payumin dan Siswandi sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan se...