BANYUWANGI – Peredaran obat daftar G semakin merajalela. Setidaknya itu tampak dari penangkapan seorang pengedar pil treks yang tertangkap persis di depan Mapolsek KP3 Tanjung Wangi kemari. Pria bernama Anthonius Agus Sugiri, 33, warga Dusun Gaplek, Desa Bakungan, Kecamatan Glagah disergap atas dugaan kepemilikan obat daftar G tersebut.
Dari tangannya, polisi menyita 1.359 pil trek, dua bandel plastik klip, dan uang tunai Rp 190 ribu. Dia diamankan saat akan mengedarkan obat standar apotek ini ke areal Ketapang. “Pelaku kini sudah diamakan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Banyuwangi,” beber AKP Agung Setya Budi Kasatnarkoba Polres Banyuwangi.
Dalam pengakuannya pil tersebut diperoleh pelaku dari pemasok asal Jember. Transaksi pil trek ini dilakukan pelaku di sekitar hutan pinus Desa Garahan, Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember. Mirip narkoba transaksi keduanya dilakuka...