BANYUWANGI - Kepala Desa (Kades) Wonosobo, Kecamatan Srono, Agus Tamidi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Banyuwangi akhirnya divonis bersalah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan hukuman 2 bulan 15 hari kepada terdakwa. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin I Gusti Ayu Akhiryani menyatakan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP. Unsur-unsur yang ada d...
Terbukti Bersalah, Kades Wonosobo Divonis 2,5 Bulan Penjara
Reviewed by Dwi
on
20.07.00
Rating: