Bantu Perampokan, Satpam GG Divonis Tiga Tahun

BANYUWANGI – Oknum satuan pengamanan (satpam) di kantor Gudang Garam (GG), Joko Purnomo, 24, diganjar hukuman 3 tahun penjara. Dalam persidangan yang terbuka untuk  umum di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin, terdakwa dinilai terbukti  dan dinyatakan bersalah oleh hakim.

Joko turut membantu pelaku lainnya dalam perampokan yang terjadi pada akhir bulan Mei 2016 lalu. Dalam pertimbangannya, majelis  mengemukakan sejumlah alasan  yang meringankan dan memberatkan  hukuman yang diberikan.

Baca selengkapnya
Bantu Perampokan, Satpam GG Divonis Tiga Tahun Bantu Perampokan, Satpam GG Divonis Tiga Tahun Reviewed by Dwi on 16.50.00 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.