KABAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Abdul Rohman, 31, warga Dusun Kepuh, Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat. Dia terbukti menyodomi anak-anak. Perbuatannya itu melanggar Pasal 76 junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 seperti diubah atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam putusan yang di...
Predator Anak Asal Kalirejo Diganjar 12 Tahun Penjara
Reviewed by Dwi
on
20.41.00
Rating: