Istri Kedua Abdul Ghani Tuntut "Dimas Kanjeng Taat Pribadi" Dihukum Mati

erwin-hariyanti-23-menunjukkan-ktp-miliknya-di-dusun-pur-wosari-desa-benculuk-cluring-kemarin

Istri Kedua Ghani Tinggal di Benculuk

CLURING - Salah satu korban pembunuhan di padepokan Dimas Kanjeng, Kabupaten Probolinggo, Abdul Ghani, 38, ternyata beristri warga Dusun Purwosari, Desa Benculuk, Cluring. Sang istri, Erwin Hariyanti, 23, menuntut pelaku  pembunuhan dihukum mati.

Erwin menyebut pembunuhan suaminya itu sangat sadis. Sebelum di...

Istri Kedua Abdul Ghani Tuntut "Dimas Kanjeng Taat Pribadi" Dihukum Mati Istri Kedua Abdul Ghani Tuntut "Dimas Kanjeng Taat Pribadi" Dihukum Mati Reviewed by Dwi on 18.53.00 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.