Pengeroyok Andri Kuntoro Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 10 Bulan



BANYUWANGI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan untuk terdakwa Abdurrahman Wahid (21) dan Rudiansyah (23). Dilansir dari radarbanyuwangi, keduanya terbukti menganiaya Andri Kuntoro (19), pemuda asal Dusun Krajan, Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon, saat berlangsung pertunjukan janger di Dusun Watugowok, Desa Sragi, Kecamatan Songgon, pada 19 Juni 2019 lalu. […]

https://www.kabarbanyuwangi.info/pengeroyok-andri-kuntoro-dijatuhi-hukuman-1-tahun-10-bulan.html
Pengeroyok Andri Kuntoro Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 10 Bulan Pengeroyok Andri Kuntoro Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 10 Bulan Reviewed by Dwi on 06.27.00 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.