BANYUWANGI - Divonis bersalah dalam kasus korupsi dana ADD (alokasi dana desa) tahun 2013-2014, Kepala Desa Kalibaru Wetan Siti Su'adah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dia juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi....
Terbukti Korupsi ADD, Hakim Tipikor Vonis Kades Kalibaru Wetan 2 Tahun Penjara
Reviewed by Dwi
on
23.00.00
Rating: