Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi....
Terbukti Korupsi ADD, Hakim Tipikor Vonis Kades Kalibaru Wetan 2 Tahun Penjara
Reviewed by Dwi
on
23.00.00
Rating: