Siswanto saat berada di Mapolsek Sempu
BANYUWANGI - Siswanto (30) warga Dusun Damrejo, Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi, pelaku perampasan handphone (HP) yang tertangkap oleh jajaran Kepolisan Sektor Sempu akhirnya dibebaskan. Alasannya, pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku masuk dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
"Tersangka sudah kami kembalikan ke keluarganya, mengingat kerugian korban dibawah Rp. 2,5 juta, jadi masuk dalam aturan Perma," ungkap Kapolsek Sempu, AKP Jainur Kholiq.
Kapolsek juga mengatakan bahwa pasal yang digunakan untuk menjera...
Polsek Sempu Bebaskan Pelaku Perampasan HP, Ini Alasannya......
Reviewed by Dwi
on
04.53.00
Rating: