Ditetapkan Sebagai Tersangka, Aktivis Yunus Praperadilankan Polres Banyuwangi

Yunus Wahyudi dikawal anggota Resmob sesaat setelah tertangkap di Sempolan, Jember Jumat lalu (17/11).

BANYUWANGI – Tidak terima dengan status sebagai tersangka dalam kasus penghinaan kyai Nahdlatul Ulama, M. Yunus Wahyudi mempraperadilankan Polres Banyuwangi. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi jumat (24/11/2017).

Ahmad Badawi, salah satu pengacara Yunus Wahyudi mengatakan, gugatan praperadilan memang sudah didaftarkan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Byw.

“Tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan saja,” ujarnya melalui sam...

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Aktivis Yunus Praperadilankan Polres Banyuwangi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Aktivis Yunus Praperadilankan Polres Banyuwangi Reviewed by Dwi on 18.51.00 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.