Yunus Wahyudi dikawal anggota Resmob sesaat setelah tertangkap di Sempolan, Jember Jumat lalu (17/11).
BANYUWANGI – Tidak terima dengan status sebagai tersangka dalam kasus penghinaan kyai Nahdlatul Ulama, M. Yunus Wahyudi mempraperadilankan Polres Banyuwangi. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi jumat (24/11/2017).
Ahmad Badawi, salah satu pengacara Yunus Wahyudi mengatakan, gugatan praperadilan memang sudah didaftarkan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Byw.
“Tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan saja,” ujarnya melalui sam...
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Aktivis Yunus Praperadilankan Polres Banyuwangi
Reviewed by Dwi
on
18.51.00
Rating: