Petugas memasang papan pengumuman di rumah karaoke. Pajak tempat hiburan karaoke termasuk yang diproyeksikan naik.
BANYUWANGI - Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Pajak Daerah DPRD Banyuwangi tengah mengkaji kemungkinan peningkatan tarif pajak daerah di Bumi Blambangan. Peningkatan tersebut bisa diterapkan lantaran Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 mengamanatkan tarif pajak daerah maksimal mencapai 75 persen.
Salah satu jenis pajak daerah yang berpotensi mengalami pening...
Pajak Hiburan Bisa Naik 75 Persen
Reviewed by Dwi
on
16.08.00
Rating: