Ilustrasi Tilang.
BANYUWANGI - Jangan khawatir repot antre menghadiri sidang saat kena tilang. Setelah pemberlakuan sistem Elektronik Tilang (E-Tilang), Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menerapkan sidang pelanggaran lalu lintas tanpa harus dihadiri pelanggarnya.
Sistem ini akan mulai berlaku pekan depan. Dengan sistem ini, tidak ada lagi sidang pelanggaran lalu lintas (sidang tilang) di PN Banyuwangi. Humas PN Banyuwangi, Heru Setiyadi menyatakan, pemberlakuan sidang tilang tanpa dihadiri pelanggar itu sesuai pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2016 tentang E-Tilang.
"Pelanggar bisa langsung melihat putusan di papan p...
Kena Tilang, Tidak Perlu Hadiri Sidang di Pengadilan
Reviewed by Dwi
on
17.53.00
Rating: