Ilustrasi
CLURING-RB, 16, dan keluarganya tampaknya harus berjuang keras bila tidak ingin berlama-lama berada di penjara. Gara-gara dituding telah menghamili pacarnya, SY, 16, lulusan SMP itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan persetubuhan pada anak di bawah umur itu, RB yang tinggal di Desa Taman agung, Kecamatan Cluring, itu oleh polisi dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 Undang-undang (UU) RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI, nomor 11 tahun 2012 tentang perlindungan anak Jo UU RI, nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Ters...
Hamili Pacar Terancam 15 Tahun Penjara
Reviewed by Dwi
on
17.59.00
Rating: