BANYUWANGI – Terhitung mulai 6 Januari kemarin, peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) di lingkungan Polri resmi berlaku. Ini artinya penyesuaian tarif pembuatan surat tanda kendaraan bermotor dan ketentuan lain yang termuat dalam aturan itu sudah berlaku.
PP No 60 Tahun 2016 pengganti PP No 50 tahun 2010 itu mencantumkan biaya untuk pemilik yang hendak memilih nomor polisi (nopol) cantik. Bagi pemilik kendaraan yang menginginkan variasi nomor cantik dengan satu angka hingga empat angka akan dikenakan tarif sesuai ketentuan yang ada...
Pesan Nopol Cantik Bayar Rp 20 Juta
Reviewed by Dwi
on
17.10.00
Rating: