BANYUWANGI - Pemberlakuan peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan begara bukan pajak dilingkungan Polri memiliki efek domino terhadap sejumlah layanan di kepolisian. Tidah hanya pengurusan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) yang merasakan kenaikan cukup signifikan, beberapa layanan kepolisian lainnya juga terkena imbasnya.
Salah satunya terkait layanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Pendataan identitas penduduk oleh kepolisian ini dipastikan juga turut terdampak dengan peraturan yang akan berlaku efektif mulai 6 Januari tersebut. Merunut aturan itu, peng...
Biaya SKCK Naik, Tarif SIM Tetap
Reviewed by Dwi
on
18.08.00
Rating: